Senin, 25 November 2013

Materi kuliah Manajemen Organisasi & Kelemb.Islam , 25/26 Nopember 2013

 Fungsi Pengawasan dalam Islam

Fungsi utama dari Pengawasan pada dasarnya bertujuan untuk memastikan bahwa apa yang direncanakan dapat berjalan dengan baik.
Seluruh personil yang memiliki tanggung jawab bisa melaksanakan tugasnya dengan baik,kinerja mereka dikontrol dengan sistem operasional dan prosedur yang berlaku,sehingga dapat diungkap kesalahan dan penyimpangan . Selanjutnya dib erikan tindakan korektif maupun arahan yang sudah dibuat secara  baku.

 Untuk menjalani fungsi ini haruslah dipahami aspek psikologis masing-masing personal. Wewenang dan tanggung jawabharus didelegasikan secara adil sesuai dengan kompetensi,tidak memberikan beban yang berlebihan,sehingga kinerja mereka jelek dsan tidak bis merealisasikan tujuan yang telah ditetapkan.

Pengawasan internal/(Built-in controll), prinsip Islam,pengawasan adalah bentuk konkrit dari "amanah" yang berupa tanggung jawab individu,dan keadilan,ini seperti yang diperintahkan Alloh lewat S.Al-Nisa' 58.
Juga ayat S. Al Israa' 13-14.,begitu pula dengan hadist Rasul :" Ihsan adalah engkau beribadah kepada Alloh se-olah olah engkau melihat-Nya,seandainya engkau tidak mampu melihat Nya,maka sesungguhnya Alloh melihat engkau"

Pada setiap pribadi Muslim,harus ada prinsip pengawasan melekat (waskat),namun demikian setiap muslim memang punya potensi melakukan kesalahan atau penyimpangan,oleh karenanya diperlukan pula pengawasan eksternal yaitu adanya pihak lain baik secara individu maupun masyarakat/sosial untuk melakukan pengawasan,sehingga pengawasan juga merupakan tanggung jawab sosial yang harus dijalankan masyarakat,dalam S.Ali Imran ayat 104 ; " Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar,merekalah orang-orang yang beruntung"

Pada dasarnya Islam belum merumuskan secara baku bentuk-bentuk pengawasan ,hanya saja konsep Islam memberikan keluasan kepada masing-masing individu untuk melaksanakan pengawasan menurut pengalaman dan kondisi masing-masing. Hanya saja,sebagai contoh,pada masa Rasulullha,Khulafaur-rasyidin, dinasti Umawiyah dan Abasiyah bentuk pengawasan yang dilakukan adalah,adalah :
a. pengawasan manajemen (dilakukan lembaga Negara)
b. pengawasan masyarakat
c. pengawasan Peradilan Manajemen.
(Ahmad.Ibrahim ibn Sin,Manajemen Syari'ah, hal. 181)


2 komentar:

  1. saya masih simpang siyur ketika bicara soal pengawasan. kesimpang siyuran itu dipengaruhi oleh lingkungan saya di kampus tercinta yaitu IAIN Sunan Ampel Sendiri. sebgaia aktifis osis dulu di masa MA merasa nyaman dan indah melakukan tanggung jawab sebagai pengurus osis. akan tetapi, setelah tiba disurabaya secaara otomatis saya harus ikut norma-norma yang ada. tapi menurt saya norma itu "aneh" bila di pandang dari kaca mata menejemen. HMJ kurng kontrol dari atasan. Sema fakultas juga kurang kordinasi, begitu pula di Dema Institut. terbukti mereka (pengurus organisasi intra) "kurang" produktif seekaligus kurang kreatif dan inovatif. tapi hal ini tida ada perubahan selama 2 taun lebih saya di IAIN.

    pertanyaannya, apakah hal ini terjadi karena pengaruh politik? karena mungkin di IAIN sangat kental politiknya.
    atau apa karena individu yang ada? bagaimana menyikapinya?

    terima kasih pak

    BalasHapus